Kebijakan Pemerintah dalam Sektor Pertanian
Negara Indonesia
merupakan Negara agraris dan memiliki banyak pulau. Tidak heran Indonesia di
juluki zamrud khatulistiwa. Itu karena hijaunya negeri tercinta ini. Sudah
jelas dengan keadaan yang seperti ini, membuat Indonesia mempunyai komoditas
terbanyak bahkan utama di sektor pertanian. Pada dasarnya
pembangunan pertanian di Indonesia sudah berjalan sejak masyarakat Indonesia
mengenal cara bercocok tanam, namun perkembangan tersebut berjalan secara
lambat. Pertanian awalnya hanya bersifat primitif dengan cara kerja yang lebih
sederhana. Seiring berjalannya waktu, lama kelamaan pertanian berkembang
menjadi lebih modern untuk mempermudah para petani mengolah hasil pertanian dan
mendapatkan hasil terbaik dan banyak
Kebijakan pertanian menjelaskan
serangkaian hukum terkait pertanian domestik dan impor hasil
pertanian. Pemerintah pada umumnya mengimplementasikan kebijakan pertanian
dengan tujuan untuk mencapai tujuan tertentu di dalam pasar produk pertanian
domestik. Tujuan tersebut bisa melibatkan jaminan tingkat suplai, kestabilan
harga, kualitas produk, seleksi produk, penggunaan lahan, hingga tenaga kerja.
Kepentingan kebijakan pertanian
PERTANIAN DI INDONESIA
Penghasil biji-bijian
nomor 6 di dunia, penghasil beras nomor 3 setelah China dan India, penghasil
kopi nomor 4, penghasil coklat nomor 2 setelah Pantai Gading dan Ghana,
penghasil lada putih nomor 3, penghasil karet alam nomor 4, penghasil cengkeh
nomor 1, penghasil sawit nomor 2. Dari Sisi Impor Tahun 2010 Indonesia masih
impor: Beras, gula, kedelai, gandum Jagung, ternak sapi, tepung
telur, susu bubuk,q Makanan olahan, singkong dan kacang tanah.
Tujuan Kebijakan
Pertanian Memajukan pertanian untuk mengusahakan agar pertanian menjadi lebih
produktif. Meningkatnya produksi dan efisiensi produksi. Tingkat pendapatan
petani meningkat¨ Tingkat kesejahteraan petani dan masyarakat
meningkat.
KEBIJAKAN PEMERINTAH PADA SEKTOR
PERTANIAN DIPERLUKAN KARENA BEBERAPA HAL:
Untuk stabilisasi harga input dan
output. Kegagalan pasar timbul karena eksternalitas. Beberapa bentuk intervensi
pemerintah seperti pajak, subsidi, pengawasan regulasi perlu ditetapkan
sehingga biaya penerimaan akan sepenuhnya menggambarkan biaya eksternalitas.
Kebijakan
Pemerintah Indonesia Di Bidang Pertanian Mencakup Beberapa Hal:
• Kebijakan Harga
• Kebijakan Perdagangan
• Kebijakan Subsidi
• Kebijakan Struktural
• Kebijakan Pengaturan
• Kebijakan Fasilitas
• Kebijakan Intervensi
• Kebijakan Pemasaran
Program
Pemerintah Lain:
· Monopoli dan
manipulasi oleh pemerintah
· Penelitian dan
pembangunan station percobaan
· Pembentukan
pusat-pusat penelitian
· Penetapan pajak, bea
cukai
· Marketing agreement
· Pengawasan
produk
· Penjatahan barang
Kebijakan-Kebijakan yang Sudah Dilakukan
Oleh Pemerintah Era Orde Baru dan Reformasi dalam Pembangunan Pertanian.
1. Kebijakan Pertanian di Era Orde Baru
a. REPELITA (Rencana Pembangunan Lima
Tahun)
b. Revolusi Hijau Revolisi Hijau
merupakan upaya untuk meningkatkan produksi biji-bijian dari hasi penemuan
ilmiah berupa benih unggul baru dari beragam varietas gandum, padi dan jagung
yang membuat hasil panen komoditas meningkat di negara- negara berkembang.
c. Pembangunan Irigasi dan Produksi Padi
d. BIMAS, INMAS, INSUS dan Panca Usaha
Pertanian.
Contoh dari cakupan dan tipe kepentingan
kebijakan pertanian misalnya:
· tantangan pemasaran dan selera konsumen
· lingkungan perdagangan internasional (pasar dunia,
hambatan perdagangan, hambatan karantina dan teknis, menjaga tingkat persaingan
global dan citra pasar, dan manajemen masalah keamanan hayati (biosecurity) yang
mempengaruhi perdagangan internasional
· keamanan hayati (hama dan penyakit yang menular dari
hasil tanaman dan peternakan, seperti busuk jeruk (citrus
canker), jelaga tebu (sugarcane
smut),flu burung, bovine spongiform
encephalopathy (BSE), dan penyakit mulut dan kuku)
· koordinasi agenda strategis internasional (penelitian,
metode pertanian terbaru, aktivitas agroindustri, dan sebagainya)
· air (hak akses, perdagangan air, penyediaan air untuk
keberlangsungan lingkungan, perhitungan jumlah dan alokasi water)
· masalah akses sumber daya alam (manajemen vegetasi setempat, perlindungankeragaman hayati, keberlanjutan sumber daya alam
pertanian produktif)
Pengurangan kemiskinan
Pertanian tetap
menjadi kontributor tunggal terbesar dalam memberikan penghidupan bagi 75%
masyarakat miskin dunia yang hidup di pedesaan. Stimulasi pertumbuhan pertanian
menjadi aspek penting dalam kebijakan pertanian di negara berkembang. Sebuah paper yang
diterbitkan Natural Resource Perspective oleh Overseas Development Institute menemukan bahwa infrastruktur, pendidikan, dan layanan informasi efektif yang baik di wilayah pedesaaan menjadi
penting untuk meningkatkan kesempatan bekerja di bidang pertanian bagi warga
miskin.
Keamanan hayati
Keamanan hayati (biosecurity)
dalam menghadapi pertanian industri yaitu mencegah transfer penyakit ke hewan
ternak dan manusia, misal penyakit flu burung, bovine spongiform
encephalopathy, dan penyakit lainnya yang tidak menular ke manusia
namun berpotensi membahayakan sumber daya hayati setempat.
Ketahanan pangan
FAO mendefinisikan ketahanan pangan sebagai "ketika manusia,
setiap saat memiliki akses fisik dan ekonomi ke bahan pangan yang mencukupi dan
aman yang memenuhi kebutuhan diet dan selera untuk menjalankan kehidupan yang
aktif dan sehat". Empat syarat yang harus dipenuhi untuk menciptakan keamanan
sistem pangan meliputi ketersediaan akses fisik dan ekonomi, pemanfaatan tepat
guna, dan jaminan stabilitas ketiga elemen tersebut dalam jangka waktu yang
lama.
Terdapat 6.7 miliar manusia di bumi,
sekitar 2 miliar mengalami kerawanan pangan. Sistem pangan akan semakin
tertekan dengan populasi global yang akan mencapai 9 miliar pada tahun 2050 dan
perubahan pola diet yang akan membutuhkan lebih banyak bahan pangan. Perubahan
iklim juga menambah ancaman bagi ketahanan pangan, mempengaruhi hasil pertanian,
persebaran hama dan penyakit, perubahan pola cuaca yang diikuti perubahan pola
dan musim tanam.
Kedaulatan pangan
Kedaulatan pangan (food sovereignty), adalah
istilah yang dibuat oleh anggota Via Campesinapada tahun 1996, mengenai hak manusia untuk mendefinisikan sistem pangan mereka.
Advokat ketahanan pangan meletakkan manusia yang memproduksi, mendistribusi,
dan mengkonsumsi bahan pangan pada pusat pembuat kebijakan di sistem pangan,
dibandingkan korporasi dan pelaku pasar yang diyakini dapat mendominasi sistem
pangan global. Gerakan ini diadvokasi oleh berbagai petani, warga desa, pemuka
agama, nelayan tradisional, masyarakat pribumi, perempuan, pemuda pedesaan, dan organisasi lingkungan.
sumber:
https://www.google.com/search?q=kebijakan+pemerintah+tentang+pertanian+di+indonesia&biw=1360&bih=663&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=tr1FVLigHcfCmAXdzIH4Bg&ved=0CAcQ_AUoAg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar